JAKARTA, KOMPAS.com – – otoritas Jasa Keuangan ((OJ) melaporkan saat ini ada 148 fintech peer-to-peer credit aliases (P2P) Pinjaman online (pinjol) terdaftar dan dilisensikan di OJK.
Jumlah itu meningkat dari 4 platform pinjaman dari 144 sebelumnya.
“Per 23 Februari 2021, total perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 148 perusahaan,” kata OJK dalam siaran persnya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Demikian tips mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman
Empat fintech terdaftar dan berlisensi termasuk PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
Dengan tambahan 4 pengajuan pinjaman, jumlah perusahaan yang memiliki izin OJK menjadi 45 operator.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa operator fintech loan alias pinjol yang sudah terdaftar / mendapat izin dari OJK. Hal ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari bullying.
Hubungi OJK Contact 157 di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin menawarkan produk jasa keuangan yang sudah Anda terima, kata OJK.
Secara rinci, 148 fintech berikut terdaftar dan dilisensikan di OJK:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Klik ACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohon Dana, Mekar, Ada Kami, Esta Capital Fintek, Kreditpro, Fintag dan Rupiah Cepat.
Selain itu, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, Rupiah Fund, Taralite, Kreditkapital, Natur, Cash Cloud, Danakini, Löwe, Danamerdeka, Easycash, Credit Come, Finplus, UangMe, pinjam uang, Dana Syariah, Batumbu, Cashfast, Klik UMKM .
Baca juga: Selama pandemi, YLKI menerima keluhan pinjaman terbanyak dari konsumen
Invoila, TunaiKita, iGrow, Raten, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Kredifazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, Tanifund, DanaIN, Indofund.id, Avantee dan Dana Bijak.
Kemudian Volkskapital, Kawan Rate, Sanders One Top Solution, Fast Credit, Rupiah One, Dana Cita, Dana Didik, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, Samakita, Vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, Lumbungdana Lahansikam dan National Modal.
Kemudian Danabagus, Shopee Pay Later, UKU, Pasarpjam, Credinesia, Caspian, Collaborative Intermediate Capital, Communal ProsperiTree, Kairin, Empat Kali, Jembatan Emas, credible, Klik Us, Digilend, Asakita, Duha Syariah, Qazwa, Bsalam, One Hope, Ladang Modal, Dhanalapa dan Restock.id.
Next solusinya pinjam disini, Adapundi, Tree +, Edufund, FinanKu, Uatas, Dumi, Goena, Pundiku, Prima Friends, OK! P2P, Doeku, Mop pinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, Ikimodal, Ethis, Capital Boost.
Baca juga: Lihat mode penipuan pinjaman ilegal
Kemudian Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikrokapital Indonesia, Optima, ArgaPro, P2P credit partner, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Pinjam Kan, PiNBee, Kfund, Ringan, Sakuceria, Indosaku, SolusiKita, Ivoji dan Kotakkoin.