TEMPO.CO, jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD optimis keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua terus membaik pasca diresmikannya provinsi otonomi baru Selatan papuaPapua Pegunungan, dan Papua Tengah pada hari Jumat.
Tiga pejabat gubernur secara resmi mengambil sumpah jabatan untuk memulai pekerjaannya di provinsi baru dalam upacara pelantikan yang berlangsung di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
“Selamat kepada tokoh-tokoh terbaik Papua yang hari ini dilantik sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan,” Mahfud MD tweeted di akun Twitter-nya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mentweet pesan ucapan selamatnya kepada Apolo Safanpo, penjabat Gubernur Papua Selatan; Nikolaus Kondomo, penjabat Gubernur Pegunungan Papua; dan Ribka Haluk, penjabat Gubernur Papua Tengah, di sela-sela keikutsertaannya dalam KTT Pemimpin ASEAN di Kamboja, Jumat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik tiga pejabat gubernur atas nama Presiden Joko Widodo dengan harapan dapat bekerja maksimal.
Peresmian tiga provinsi otonomi baru telah meningkatkan jumlah provinsi Indonesia di Pulau New Guinea menjadi lima.
Dua provinsi Indonesia lainnya – Papua dan Papua Barat – telah ada sebelumnya di bagian barat pulau itu. Provinsi-provinsi di Indonesia itu berbatasan darat dan laut dengan Papua Nugini.
Pelantikan yang berlangsung di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat itu ditandai dengan tabuhan kendang Tifa yang ditabuh Karnavian dan wakilnya, John Wempi Wetipo, serta dua pejabat pemerintah.
“Jumat ini, 11 November 2022, atas nama Presiden RI, saya selaku menteri dalam negeri melantik Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Provinsi Pegunungan berdasarkan UU No.16 Tahun 2022,” kata Karnavian.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga undang-undang pada 30 Juni 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan tiga provinsi otonom baru itu pada 25 Juli 2022.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Presiden Jokowi harus mengangkat pejabat gubernur dalam waktu enam bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan. Mereka akan berkuasa hingga pemilihan kepala daerah diadakan untuk memilih pasangan definitif gubernur dan wakil gubernur.
Segera setelah pelantikan mereka, para pejabat gubernur akan memulai pekerjaan administratif mereka. Undang-undang juga mengamanatkan mereka untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Undang-undang tersebut juga mengamanatkan mereka untuk memfasilitasi terselenggaranya pemilihan kepala daerah untuk memilih pasangan definitif gubernur dan wakil gubernur serta mengelola anggaran provinsi masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua akan semakin membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman pemekaran daerah sebelumnya untuk membentuk Provinsi Papua Barat.
Barat papua telah mencatat perkembangan pesat dalam hal birokrasi, penerbitan izin, pelayanan publik, dan penanganan masalah administrasi lainnya, tambahnya.
ANTARA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News