Jakarta, CNN Indonesia –
Direktorat Umum TONG (DJP) Menteri Keuangan mengumumkan bahwa beberapa pasar akan mengenakan PPN 10 persen untuk konsumen mulai 1 Desember 2020 Bukalapak, Tokopedia, setelah Zalora.
DJP Hestu Yoga Saksama, Direktur Pembinaan, Pelayanan dan Humas, mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan penunjukan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Pasalnya, perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.
“Dengan penunjukan ini, mulai 1 Desember 2020, para pelaku ekonomi ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu dalam keterangan resmi, Selasa (17/11).
Hestu menjelaskan perusahaan yang kini menjadi pemungut PPN, yaitu Bukalapak, Tokopedia, Zalora, Blibli.com, Lazada, Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, dan Softlayer Dutch Holdings. BV (IBM).
“Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau faktur penjual sebagai bukti pemungutan PPN,” ujarnya.
Meski begitu, kata Hestu, marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut hanya memungut PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual di luar negeri yang menjual melalui pasar.
Seiring dengan ditetapkannya 10 perusahaan baru sebagai pemungut PPN, total 46 perusahaan dalam negeri telah diberikan status pemungut PPN untuk transaksi digital dalam negeri.
Sebelumnya, Netflix, Zoom dan Shopee telah memungut pajak ini sesuai dengan yang ditetapkan DJP.
“DJP terus aktif mengidentifikasi dan mengembangkan komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital ke luar negeri ke Indonesia untuk bertemu dan mengetahui kesediaan mereka,” ujarnya.
(uli / agt)