Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJ) mengkonfirmasi relaksasi ini restrukturisasi Kredit berjalan hingga 2022.
Dalam keterangan OJK, Ketua Pelaksana Pengawasan Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana menyatakan bahwa easing lending merupakan suatu kebijakan. countercyclical efek penyebaran pandemi.
“Dengan program restrukturisasi, debitur memiliki ruang untuk bernafas dan dapat mengatur kembali arus kasnya. Namun, pelonggaran ini akan mencegahnya. Freerider dan Bahaya moral“, katanya, Minggu (4 November 2021).
Dia menjelaskan, relaksasi kredit, yang meliputi penilaian kualitas kredit dengan batas atas kurang dari Rp 10 miliar, hanya bisa mengandalkan ketepatan pembayaran cicilan.
Pinjaman yang mendapatkan relaksasi dapat langsung diklasifikasikan ke dalam kualitas saat ini. Fasilitas tambahan dapat diberikan kepada debitur yang telah mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan stimulus pandemi POJK.
Heru mengatakan periode relaksasi telah diperpanjang hingga Maret 2022. Namun, bank masih memiliki keleluasaan untuk mengatur ulang kesepakatan dengan debiturnya.
Waktunya sekarang restrukturisasi Pinjaman kurang dari 31 Maret 2022. Fasilitas debitur akan tetap dalam kategori lancar sampai dengan akhir perjanjian restrukturisasi pinjaman.
Dalam hal perjanjian restrukturisasi berakhir pada Maret 2022, pemeringkatan kredit selanjutnya akan didasarkan pada kualitas aset POJK. Debitur harus mampu memenuhi kewajiban kontraktual sebelum dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek pada periode berikutnya.
Kata Heru OJ Relaksasi juga mengendurkan agar dapat lebih memperluas penyaluran kredit ke sektor yang terkena dampak yaitu Horeka yaitu hotel, restoran dan kafe.
Bank dapat menawarkan pemisahan kategori kepada peminjam yang menerima keringanan kredit dan modal kerja tambahan pada saat yang bersamaan. Bank dapat memberikan peringkat yang berbeda untuk fasilitas kredit yang mereka gunakan.
Tonton video di bawah ini:
Masuk Daftar