Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya merilis draf persyaratan yang harus dipenuhi saat membangun bank digital. Sejumlah hal yang harus dilakukan bank, termasuk menyiapkan modal inti minimal Rp 10 triliun.
Direktur Eksekutif Riset dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, pihaknya masih membahas aturan pendirian bank digital. Peraturan OJK (POJK) tentang bank digital akan diterbitkan sebelum akhir semester I / 2021.
Dijelaskannya, setup bank digital ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pendirian bank baru sebagai bank yang sepenuhnya digital. Untuk itu, investor mengajukan proposal ke OJK untuk mendirikan bank digital.
Kedua, transformasi bank eksisting menjadi bank digital. Hal ini menurut Anung dapat dilihat misalnya pada transformasi PT Bank Jago Tbk. (ARTO), Sea Group – induk perusahaan e-commerce Shopee – melalui PT Bank Keseelfare Ekonomi (BKE) atau PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), yang mengubah Bank Royal menjadi bank digital bernama Bank BCA Digital.
“Dibutuhkan Rp 10 triliun untuk memulai bank digital untuk mendirikan bank baru. [Ini] disertai dengan persyaratan yang ada pada bank digital seperti kemampuan perbankan yang prudent dan berkelanjutan serta melindungi data nasabah, ”ujarnya, Kamis (18 Februari 2021).
Namun, untuk bank yang sudah ada yang bertransformasi menjadi bank digital, jumlah modal minimumnya tetap sama dengan POJK # 12 tahun 2020, yang menyatakan bahwa modal inti bank tersebut setidaknya akan mencapai Rp3 triliun pada tahun 2022, yang merupakan konglomerat perbankan atau dikenal juga dengan sebutan bisnis bank induknya, modal inti hanya Rp 1 triliun.