Keempat pria tersebut, yaitu Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard, yang bekerja di Irak pada tahun 2007, dihukum karena membunuh 14 warga sipil Irak dalam kejahatan yang dihukum secara internasional. ( Baca juga: Afghanistan Minta Indonesia Jadi Fasilitator Pertemuan Ulama Asia )
Direktur Eksekutif Nasional Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), Nihad Awad, mengatakan putusan itu kurang menghormati sistem hukum AS dan kesucian hidup manusia, terutama kehidupan Muslim dan rakyatnya. warna.
“Tentara bayaran Blackwater ini dihukum karena melakukan salah satu kejahatan perang paling terkenal dari pendudukan AS di Irak. Memaafkan mereka adalah tindakan kegilaan moral yang tidak masuk akal,” kata Awad, sebagai Agensi Anadolu melaporkan pada Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Irak telah mendesak Amerika Serikat mempertimbangkan kembali keputusannya untuk memberikan amnesti kepada keempatnya. ( Baca juga: Dewan Hak Asasi Manusia menyalahkan Trump karena memaafkan pelaku pembantaian Baghdad )
“Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan beratnya kejahatan yang dilakukan dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka,” katanya.
“Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah AS melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan grasi,” lanjutnya.
(esn)