Wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 untuk masuk ke Bali, kata seorang pejabat.
Bisa dibilang salah satu berita yang paling dinanti bagi mereka yang berencana untuk mengunjungi hotspot pariwisata Indonesia, PCR dan tes antigen tidak lagi diperlukan untuk pelancong internasional dan domestik yang divaksinasi penuh mulai kemarin.
Herry AY Sikado, manajer umum perusahaan operasi bandara PT Angkasa Pura I, mengatakan Ngurah Rai telah melonggarkan persyaratan tes sesuai dengan Pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo awal pekan ini.
Tuhan diberi tahu Outlet lokal yang pelancong internasional hanya akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi dua dosis (baik hard copy dan soft copy) yang diperoleh setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan ke Bali. Aturan yang sama berlaku di semua titik masuk Indonesia.
Pengunjung internasional yang tidak divaksinasi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif pada saat kedatangan dan akan menerima jabs pada saat kedatangan di fasilitas kesehatan setempat. Sedangkan bagi WNA yang baru menerima dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5 hari.
Selain itu, orang asing wajib memverifikasi dokumen pribadi dan perjalanan mereka menggunakan aplikasi pelacakan mobilitas PeduliLindendi sebelum keberangkatan.
Pelancong dalam negeri yang telah menerima dosis kedua atau booster shot tidak wajib menunjukkan tes PCR atau antigen, kata Herry seraya menambahkan bahwa orang yang baru menerima dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diperoleh tiga kali. hari sebelum keberangkatan atau hasil antigen negatif 24 jam sebelum bepergian.
Herry berharap pembatasan perjalanan yang dilonggarkan akan semakin meningkatkan pariwisata di Bali, sambil menegaskan kembali bahwa semua pelancong harus tetap mengikuti aturan jarak sosial dan memakai masker saat berada di dalam ruangan.