TEMPO.CO, jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa membantah keras tudingan bahwa revisi UU Minerba membuka pintu maraknya kemunculan batu bara. penambangan ilegal lokasi di Kalimantan Timur.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin melalui pesan singkat kepada tempomembantah tuduhan ini. “Tidak, bukan karena UU No.3/2020,” tulisnya pada 12 April.
Ia mengaku memiliki data terkait informasi keberadaan tambang liar yang melonjak di Kaltim. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ridwan belum memberikan informasi lengkap terkait data yang dimiliki Kementerian ESDM.
“Akan menindak tegas penambangan liar,” janjinya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kaltim Isran Noor pada 11 April lalu menduga maraknya penambangan liar didorong oleh perubahan UU Minerba, yang disebutkan Noor dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin. .
“Kemajuan penambangan liar menurut UU No.3/2020 luar biasa. Mereka sudah mulai menambang meski tanpa izin. Pertanyaan saya, mengapa undang-undang ini disahkan?” kata gubernur.
Bacaan: Kementerian KLHK Tangkap 11 Penambang Ilegal di Kawasan Ibu Kota Baru
M FAIZ TAKI