JAKARTA, 24 Juli (Jakarta Post/ANN): Mahkamah Konstitusi Indonesia semakin memuluskan jalan bagi proyek ambisius Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memindahkan ibu kota negara setelah menolak petisi untuk mencabut UU Ibu Kota di tengah meningkatnya kekhawatiran publik.
Tiga penggugat telah mengajukan petisi di pengadilan yang meminta peninjauan kembali UU Ibu Kota yang baru, dengan alasan bahwa pembahasan cepatnya di DPR tidak konstitusional – sebuah kemunduran terhadap apa yang juga terjadi pada UU Penciptaan Lapangan Kerja.
Membacakan putusannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman pada hari Rabu, pengadilan menyimpulkan bahwa permohonan para penggugat “tidak berdasar secara hukum”
“Putusan itu menolak semua permohonan para penggugat,” kata Anwar yang pada Mei lalu menikah dengan adik perempuan Presiden Jokowi, Idayati.
DPR meloloskan RUU ibu kota baru menjadi undang-undang pada bulan Januari untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke lokasi yang jauh di dalam hutan Kalimantan Timur, sebuah gagasan yang telah dipikirkan oleh para pemimpin negara selama bertahun-tahun untuk pertumbuhan yang lebih adil di negara ini.
Undang-undang itu sendiri memberikan kerangka hukum untuk relokasi dan menetapkan bagaimana ibukota – bernama Nusantara, istilah Jawa untuk kepulauan Indonesia – akan didanai dan diatur.
Hakim pengadilan mengatakan bukti yang diberikan oleh para pemohon tidak cukup, dengan alasan bahwa pemerintah dan DPR telah berkonsultasi tentang relokasi dengan tokoh masyarakat, organisasi non-pemerintah dan ahli hukum tata negara kepada kelompok masyarakat adat.
‘Berpihak pada oligarki’
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mantan rektor Azyumardi Azra, yang termasuk di antara sekelompok akademisi dan tokoh masyarakat — termasuk Didin S Damanhuri, ekonom IPB University dan Din Syamsuddin, mantan ketua Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua yang mendukung Jokowi dalam pemilihan 2019 — menantang hukum, mengatakan bahwa kelompok itu dirugikan oleh keputusan itu.
Azyumardi mengatakan putusan itu merupakan cerminan dari kecenderungan pengadilan yang berkembang untuk memutuskan mendukung pemerintah, menunjukkan bahwa proyek ibu kota baru itu penuh dengan kepentingan oligarki politik dan bisnis.
“Kami tentu kecewa. Mahkamah Konstitusi sendirilah yang memutuskan setiap proses legislasi harus dilakukan dengan partisipasi publik yang berarti.
Sangat disayangkan pengadilan berpihak pada oligarki daripada menjaga martabat bangsa,” kata Azyumardi kepada The Jakarta Post, Jumat.
Azyumardi menegaskan, pihaknya tidak menentang relokasi tersebut, namun menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk membangun ibu kota baru karena negara ini memiliki tingkat utang yang cukup besar sebagai dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
“Tidak ada jaminan bahwa pemerintah berikutnya akan melanjutkan proyek tersebut. Tidak ada kepastian. Dana yang digunakan untuk relokasi hingga tahun terakhir pemerintahan Jokowi akan sia-sia,” tambah Azyumardi.
Pemohon lain yang menentang hukum adalah kelompok yang dijuluki Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) – yang di antara para pemohon adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dan mantan anggota dewan daerah Marwan Batubara – dan seorang warga negara Phiodias Mathias.
‘Secepatnya’
Pada akhir Mei, pengadilan juga menolak empat permintaan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dengan alasan mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dan memiliki melewati batas waktu 45 hari setelah undang-undang itu diundangkan.
Dalam rapat terbatas pada Rabu, Jokowi menginstruksikan para pembantunya untuk segera menyelesaikan persiapan pembangunan ibu kota baru.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Presiden menginstruksikan kami untuk [complete] persiapan secepatnya agar target tetap di jalur yang akan kita luncurkan pada tahun 2024,” kata Bambang Susantono, Kepala Otoritas Ibu Kota Baru, yang turut hadir dalam pertemuan itu dalam jumpa pers.
Bambang mengatakan pembukaan lahan dan konsolidasi serta persiapan akses logistik sedang dilakukan, sementara pembangunan infrastruktur dan bangunan inti akan dimulai pada Agustus. – Jakarta Post/ANN