Polda Metro Jaya mengusulkan perubahan jam kerja menjadi siang hari, atau dari sore menjadi malam.
Usulan itu ditargetkan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, lalu lintas tingkat di Jakarta pada pagi hari mencapai 54 persen. Diperkirakan kemacetan jalan raya, tidak hanya di Jakarta, telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp71 triliun per tahun.
Pada tahun 2021, indeks tingkat kemacetan di Jakarta membaik dan menurun dibandingkan tahun 2020. Meski masih belum berkekuatan hukum, Direktorat Lalu Lintas yang membahas usulan sistem jam kerja dikonfirmasi bahwa rencana tersebut masih dibahas.
Polisi telah menggelar dua kali pertemuan dengan tim terkait untuk membahas rencana regulasi ini, Senin 1 Agustus lalu Jumat 5 Agustus pekan lalu. Penataan jam kerja bagi pekerja di kota Jakarta untuk mengurangi kemacetan masih menjadi usulan dan harus dipertimbangkan dengan matang.
Polisi masih membahas wacana pengaturan jam kerja dengan mendapatkan masukan dari pihak terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman yang hadir dalam diskusi menjelaskan, rencana ini masih harus dipersiapkan dengan matang. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, sarannya.
“Risikonya ada. Tentu ada hal-hal yang perlu diperhatikan, tetapi tidak dengan mengurangi jam kerja, tujuh jam tidak berubah menjadi lima jam,kata Nurjaman.
Pertimbangan lainnya adalah keselamatan karyawan.
“Mengenai transportasi untuk keselamatan karyawan, bagaimana dengan keselamatan karyawan yang pulang malam? Karena banyak karyawan kami yang berasal dari Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor. Jadi buat apa 24 jam sehari, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.