Polisi bergerak cepat untuk mengamankan dua pencemarkan nama baik Ahok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Humas Kepolisian Metro Jaya, Komisaris Yusi Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Yusri mengatakan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda di Bali dan Sumatera Utara.
“Ya, dua orang (pelaku polusi ke Ahok) telah diamankan,” kata Yusri di Mabes Polri Metro Jaya, Kamis (30/7).
Namun, Yusri belum merinci identitas kedua pelaku tersebut. Yusri hanya menyebutkan, keduanya diamankan karena terbukti mencemarkan nama bai terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial.
“Bentuk polusi yang dilakukan dalam akun itu menyinggung Ahok, ibu dan keluarganya, ya. Kami masih menyelidiki ini,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan di Bali. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di Sumatera Utara. Dia mengungkapkan, pelaku yang diamankan di Bali, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Satu sedang diperiksa. Yang lain sedang dijemput oleh tim. Kami akan sampaikan nanti,” katanya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Kejahatan Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor polisi LP / 2885 / V / YAN 25/2020 / SPKT PMJ / Tanggal: 17 Mei 2020.