Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintahannya tertarik untuk mengesahkan undang-undang yang pada akhirnya akan melindungi hak-hak beberapa orang yang paling dieksploitasi dan dilecehkan di Indonesia.
Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin, Jokowi mengatakan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur ketenagakerjaan PRT sehingga rentan mengalami kondisi kerja, jam kerja, dan upah yang tidak manusiawi.
“Pada praktiknya, pekerja rumah tangga rentan dirampok hak-haknya. Jadi saya kira sudah saatnya kita punya UU PPRT (UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga),” kata Presiden.
RUU tersebut, yang dikenal sebagai RUU PPRT, telah terbengkalai di parlemen selama 19 tahun, kata Jokowi, dan telah ditandai sebagai RUU prioritas untuk pembahasan dan pengesahan oleh DPR tahun ini untuk memberikan kejelasan hukum bagi 4,2 juta PRT di Indonesia.
“Saya sudah menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan DPR,” ujarnya.
Berdasarkan salinan draf RUU PRPT yang beredar online, jika disahkan, undang-undang tersebut antara lain akan mengatur jam kerja pekerja rumah tangga, upah, dan hak cuti dan jaminan sosial.
DPR mengatakan RUU PPRT akan dibahas dalam rapat paripurna pekan depan menjelang pengesahan yang diharapkan cepat.
Pekerjaan rumah tangga, tinggal di dalam atau tidak, dianggap sebagai bentuk pekerjaan informal karena pekerja seringkali dipekerjakan tanpa kontrak. PRT yang mendapatkan pekerjaan melalui agen masih rentan terhadap eksploitasi, karena satu-satunya perangkat peraturan yang ada untuk pekerjaan rumah tangga yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015 tidak memiliki bobot hukum untuk penegakannya.
Sebagai tambahannya melecehkanbanyak pekerja rumah tangga Indonesia menghadapi perlakuan tidak manusiawi dari majikan mereka setiap hari, seperti hanya diberi makan sisa makanan, tidak diizinkan makan di hadapan majikan mereka, dan dilarang melakukan kegiatan rekreasi apa pun — semua hal yang menormalkan gagasan diskriminatif bahwa mereka adalah warga negara kelas dua.
Jadi bacalah
11 Januari 2023