Jakarta – –
Seorang pria seperti narapidana dalam kasus kokain Richard MuljadiJogging di Bali viral di media sosial (medsos). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tidak memiliki kuasa untuk menghukum Richard.
Kabid Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya tidak diberdayakan karena hakim memutuskan Richard harus menyerahkan izin tersebut. rehabilitasi.
Yang bersangkutan diputuskan oleh pihak rehab, bukan oleh kami, kata Rika, Sabtu (17/10/2020) melalui SMS.
Diketahui bahwa Richard dihukum karena penggunaan narkoba kokain dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Hakim berpesan agar hukumannya dilakukan dengan rehabilitasi dulu.
Richard dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Putusan ini diputuskan oleh hakim pada akhir Februari 2019.
“Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk seorang kriminal atas nama Richard Muljadi akan menentukan berapa lama hukuman penjara sebelumnya akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan,” kata Ketua Dewan Juri Krisnugroho saat menyampaikan putusan di Pengadilan Negeri Selatan. Jakarta, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, las. Jumat (28.2.2019).
“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial di pusat rehabilitasi RSKO“tambah Krisnugroho.
Juri menilai perbuatan Richard Muljadi adalah tindak pidana penyalahgunaan zat sebagaimana diatur dalam Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia tentang Narkotika Tahun 2009.
Apa yang dimaksud hakim ketika hukuman dilakukan dengan rehabilitasi?
Artinya dia sudah divonis 1 tahun 6 bulan. Dia harus menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama sembuh, dokter tahu, ”kata Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). ), pada Kamis (28 Februari 2019) kepada wartawan. .
Jika Richard Muljadi diberi tahu oleh RSKO bahwa dia akan sembuh dari kecanduan narkoba sebelum catatan kriminalnya berakhir, Richard tetap akan menjalani hukuman penjara.
“Kalau nanti dokter menyatakan sudah sembuh (tapi) masih ada hukuman yang belum dijalani, maka harus menjalani hukuman. Masa rehabilitasi dihitung seperti hukuman penjara,” jelas Guntur.
Sebelumnya, video pria mirip Richard Muljadi jogging di Bali diketahui beredar di media sosial dan mendapat beragam tanggapan. Pengguna internet. Netizen Ditegaskan, pria seperti Richard Muljadi, yang berlari bersama dua pria lainnya, sedang jogging dengan mobil Highway Patrol (PJR).
Netizen Ada juga yang menanyakan status Richard Muljadi yang divonis penjara Februari lalu karena kasus kokain. Jangan berhenti disini pengguna internet Yang juga disorot adalah tiga pria yang membawa anjing putih saat mereka dikawal oleh polisi. Di belakang mereka sebuah mobil putih menjadi bagian dari pengawal.
(Jam / hari)