JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan Pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.
Ketentuan ini mengatur penerapan batas kapasitas maksimal 50 persen dari pengunjung yang berada di situs pada waktu yang sama.
Restoran, restoran dan kafe di dalamnya pusat biaya hanya dapat menerima pesan atau membawanya pulang.
Hal ini menyusul pengumuman pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) jilid dua atau mengencangkan pada hari Minggu (13.9.2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum pusat Alphonzus Widjaja, ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), menegaskan APPBI akan sepenuhnya mematuhi keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB. Mengencangkan yang akan berlangsung pada Senin (14.9.2020).
Baca juga: Pengusaha pusat perbelanjaan memastikan mereka mematuhi perampingan PSBB
Meski diperkirakan jumlah kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan menurun lagi karena restoran dan kafe tidak boleh menyajikan makanan di dalam maupun di dalam kota. Makanan di.
“Untuk saat ini, keputusan ini merupakan langkah maksimal agar kesehatan masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha bisa terselamatkan,” kata Alphonzus. Kompas.com, Minggu (13.9.2020).
Alphonzus mengatakan hingga saat ini belum ada rencana perubahan Jam operasional.
Dia memastikan pada hari Senin waktu operasional akan berlaku seperti biasa mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun, ini menjamin bahwa mal akan terus memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat, lebih disiplin, dan koheren.
Selain itu, kami akan melakukan penilaian setiap saat dan dapat memberlakukan pembatasan tambahan jika diperlukan, tambah Alphonzus.