JAKARTA, KOMPAS.com – – Kementerian Komunikasi (Kemenhub) mengatur ketentuan pembatalan tiket perjalanan berbarengan dengan pemberlakuan larangan pulang kampung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian lalu lintas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H / tahun 2021 sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa operator fasilitas transportasi darat, termasuk bus, mobil penumpang, dan kapal sungai, laut, dan feri, harus membayar kembali 100 persen dari seluruh biaya tiket.
Baca juga: Kementerian Perhubungan memantau pergerakan transportasi sebelum hingga setelah larangan mudik
Pengembalian dana akan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang membeli tiket perjalanan pada saat larangan mudik mulai berlaku.
“Penggantian biaya tiket akan dilakukan dalam waktu 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pulang,” tulis Peraturan Menteri Perhubungan 13/2021 dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Jumat (23/4). 2021).
Sementara untuk regulasi udara, laut dan kereta api, setiap operator atau unit usaha moda angkutan wajib mengembalikan biaya pembatalan kepada calon penumpang yang membeli tiket pada 6 dan 17 Mei 2021.
Pengembalian uang tiket dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen tunai dan harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permintaan pengembalian uang.
Baca juga: Ada larangan mudik, operator bus minta insentif pemerintah
Kedua, penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket. Mungkin tidak ada biaya tambahan untuk perubahan waktu ini.
Ketiga, dengan mengubah rute penerbangan bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian perbedaan tarif pada rute yang dipilih.
Periode refund tiket dengan sistem reschedule atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun dengan 1 rebooking.
Baca juga: Pengusaha PO tidak menyadari larangan mudik: tahun lalu mereka menjual bus untuk membela diri