TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menetapkan kriteria wajib pajak untuk dikenakan alternatif pajak minimum (AMT). Ketentuan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KKR).
“Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak berlebihan. Jadi bukan berarti kita memeras,” kata Sri dalam rapat dengan Komisi Keuangan DPR, Senin 13 September.
Sri mengatakan AMT akan berlaku untuk wajib pajak badan secara terbatas dengan kriteria tertentu. Misalnya, mereka yang memiliki hubungan afiliasi, memiliki batasan penjualan tertentu, dan menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu.
AMT, tegasnya, bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dilakukan secara agresif oleh perusahaan. Misalnya, perusahaan yang melaporkan kerugian atau pajak terus menerus dalam jumlah yang sangat kecil.
Pada 2019, jumlah wajib pajak badan yang mengaku rugi naik dari 8 persen pada 2012 menjadi 11 persen. Jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan rugi selama lima tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 pada 2012-2016 menjadi 9.496 pada 2015-2019.
“[While in fact,] Wajib Pajak yang telah melaporkan kerugian selama lima tahun tetap menjalankan dan mengembangkan usahanya di Indonesia.” Sri Mulyani mengungkapkan.
Membaca: Perekonomian menunjukkan tanda-tanda pemulihan pasca implementasi PPKM Level 4: Menteri
CAESAR AKBAR