KOMPAS.com – Setelah penundaan berulang, aturan diblokir secara permanen ponsel ilegal atau Pasar gelap (BM) dengan nomor IMEI diberlakukan secara resmi.
Ponsel, ponsel dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) otomatis diblokir mulai hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
“Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB, sistem CEIR dan EIR menyelesaikan proses stabilisasi sistem,” kata pernyataan tertulis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterima KompasTekno, Selasa (15 September 2020).
“Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan berfungsi penuh pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB”, lanjut Kominfo.
Baca juga: Apa mekanisme blacklist dan whitelist untuk memblokir IMEI ponsel BM?
Semua perangkat HKT yang diblokir tidak akan menerima layanan jaringan seluler. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memverifikasi nomor IMEI perangkat HKT yang dijual di website http://imei.kemenperin.go.id.
Kemudian coba sambungkan perangkat HKT ke jaringan operator seluler. Jika tidak ada koneksi, nomor IMEI perangkat HKT mungkin tidak terdaftar.
Sementara itu, orang yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari zona perdagangan bebas melalui bandara dan pelabuhan dapat mendaftarkan nomor IMEI mereka melalui tautan di bawah ini.
Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Beacukai Mobile yang bisa diunduh dari Play Store. Perangkat dapat diaktifkan dengan kartu SIM Indonesia hingga 2 x 24 jam.
Ponsel yang diblokir adalah ponsel yang belum diaktifkan atau terhubung ke operator seluler.
Saat melakukan pembelian online dari HKT, pastikan pihak penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga bisa digunakan. Kominfo meminta peritel offline dan online bertanggung jawab atas perdagangan HKT.
BM Handy secara teoritis dibeli dan disambungkan ke jaringan seluler, masih bisa digunakan. Jika terjadi pengaduan, masyarakat dapat beralih ke titik layanan operator telekomunikasi yang digunakan.
Baca juga: Nomor IMEI dapat dibaca oleh SIBINA. Bagaimana keamanan datanya?
Untuk pertanyaan terkait pedoman dan regulasi serta hal-hal lain yang berada di luar kompetensi operator telekomunikasi sehubungan dengan pengendalian IMEI, konsumen dapat menghubungi Call Center Kominfo di 159.
Rencanakan daftar putih
Seperti pada perjanjian sebelumnya, mekanisme pemblokiran digunakan Daftar putih berapa jumlahnya biasanya mati. Artinya, hanya ponsel dengan nomor IMEI resmi dan terdaftar yang akan menerima sinyal operator.
Nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian dikumpulkan di mesin Pendaftaran identitas perangkat (EIR), yang masing-masing dipegang oleh lima operator jaringan seluler.
Data tersebut kemudian dikumpulkan bersama dengan database yang berisi TPP produksi dan TPP yang diimpor pada mesin Register identitas perangkat pusat (CEIR), pusat pemrosesan informasi IMEI.
Perangkat EIR kemudian akan memilih nomor IMEI mana yang tidak terdaftar dan akan diblokir.