Jakarta, CNN Indonesia –
Tim hukum Front Pembela Islam (REIT) Ichwan Tuankotta mengaku memprotes langkah Polda Metro Jaya menunjuk Grand Priest FPI. Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus massal di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.
“Kami keberatan dan polisi tidak menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses ini,” kata Ichwan CNNIndonesia.comKamis (10/12).
Ichwan menanyakan bagaimana polisi mengidentifikasi Rizieq sebagai tersangka. Ia mengatakan, Rizeq belum pernah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tersebut sebelumnya.
Sebagai informasi, Rizieq dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menanyakan kasus massa. Meski begitu, Ichwan mengatakan seharusnya polisi mempertimbangkan alasan Rizieq tidak hadir dalam dua pemeriksaan tersebut.
“Harus diposisikan dulu sopan, itulah alasan pengacara. Kami melihat kondisi Habib Rizieq masih dalam pemulihan. [kesehatan],” dia berkata.
Ichwan juga menegaskan, polisi seharusnya sudah menyiapkan prosedur untuk mengusut Rizieq terlebih dahulu, daripada buru-buru menetapkannya sebagai tersangka.
“Kalau polisi mengatur seperti itu, yang jelas koridornya harus diselidiki dulu, baru permohonan tersangka. Ini akan dibatalkan polisi,” ujarnya.
Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus massal di Petamburan dalam pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa dengan pasal 160 dan 216 KUHP.
Dari hasil judul perkara, ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyelenggara acara, Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, sekretaris panitia, Frater A, MS selaku penanggung jawab keamanan, lima SL sebagai penanggung jawab Dalam acara tersebut, enam HI bersaudara sebagai ketua jurusan acara, ”ungkapnya. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kepada wartawan di Mapolres Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menggelar kasus terhadap massa hari ini, Selasa (8/12), di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.
Judul perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan massal, termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi tersangka dalam kasus tersebut.
(rzr / anak)