JAKARTA, KOMPAS.com – Anggaran Rp 11,97 miliar disediakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan selubung Rakyat (PUPR) membedah 411 unit Di rumah dari Provinsi Papua pada tahun 2021.
pembedahan Rumah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program BSPS (Self-Help Housing Stimulant Assistance).
Perumahan Direktur Umum (Dirjen) Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan program BSPS ini diteruskan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni.
“Pelaksanaannya merata di berbagai provinsi di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke,” kata Khalawi dalam siaran pers yang diterimanya. Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Jumlah rumah yang diwakilinya pembedahan Rumah Tahap I dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Provinsi Papua.
Ini seperti yang dinyatakan dalam Surat keputusan (SK) Badan Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah I Papua Direktorat Jenderal Kementerian Perumahan Rakyat PUPR.
penerapan Renovasi rumah Ini akan dilakukan dalam lima Distrik yaitu, Distrik Jayapura sebanyak 16 unit, Kabupaten Keerom 99 unit, Kabupaten Jayawijaya 140 unit, Kabupaten Lany Jaya 94 unit, dan Kabupaten Kepulauan Yapen 65 unit.
Khalawi mengatakan program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk secara mandiri meningkatkan kualitas rumah hunian yang sudah tidak layak huni.
Meski begitu, pemerintah memberikan stimulan agar mereka tetap bersemangat Kerja sosial membangun rumah agar lebih layak huni, lebih sehat, dan lebih nyaman.
Untuk melihat kemauan masyarakat lokal dan para kandidat PenerimaPusat Penyediaan Perumahan P2P Wilayah Papua di Provinsi Papua telah melakukan proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BSPS.
Masyarakat sebagai penerima bantuan juga harus berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat karakter administrasi Namun secara teknis.
Penerima manfaat yang telah dikelompokkan juga berhak menunjuk pemasok material yaitu bengkel konstruksi, dan membuat kesepakatan bersama tanpa melibatkan koordinator wilayah (Korbab), perantara lapangan (TFL) dan tim. Secara teknis.
Meski demikian, Korkab dan TFL dapat mendukung para penerima manfaat dalam mengevaluasi pemasok bahan bangunan yang telah mereka tunjuk.
Misalnya, sesuai dengan juknis dan persyaratan, Anda dapat mengajukan rencana anggaran (RAB), membuat daftar rencana penggunaan dukungan (DRPB), dan membuat laporan penggunaan dana (LPD).