Jakarta (ANTARA) – Skema visa rumah kedua memberikan peluang bagi warga negara asing, khususnya lansia, untuk tinggal jangka panjang di Indonesia, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
“Skema visa rumah kedua memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk lansia, untuk tinggal di Indonesia,” kata Laoly dalam sambutannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menteri sebelumnya menghadiri acara sosialisasi hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia di KJRI San Francisco, Amerika Serikat.
Berita Terkait: Indonesia Siap Sambut Turis Australia: Menteri Uno
UU Cipta Kerja telah mengkodifikasikan kebijakan baru tentang tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk pengakuan kepemilikan tunggal dan skema visa rumah kedua yang baru, katanya.
Laoly mencatat bahwa warga negara asing yang ingin menghabiskan masa pensiun mereka di Indonesia dan mereka yang ingin tinggal untuk jangka panjang di Indonesia yang belum memenuhi syarat untuk izin tinggal lainnya dapat memanfaatkan skema visa baru.
Laoly mengklarifikasi bahwa pemohon visa rumah kedua harus memenuhi persyaratan, termasuk membuktikan bahwa kehadiran mereka akan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Imigrasi Ditjen Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan kembali fungsi lembaga tersebut untuk memberikan layanan visa dan izin tinggal bagi mantan WNI yang ingin kembali ke Indonesia.
Berita Terkait: Pemerintah memperpanjang visa pada saat kedatangan untuk pelancong dari 42 negara
“Tujuannya (membantu mereka) ikut berperan sebagai fasilitator dalam pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.
Direktur menegaskan bahwa UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 harus diperhatikan sebelum mengajukan izin tinggal, termasuk untuk visa rumah kedua.
Mantan warga negara Indonesia diizinkan untuk bekerja sesuai dengan hak yang diberikan oleh pemegang izin tinggal tetap, tinggal di Indonesia lebih lama, dan memiliki properti sesuai dengan hukum yang berlaku, katanya.
“Inilah peran strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” kata Pasaribu.
Berita Terkait: Jokowi mendukung inisiatif PBB tentang dimulainya kembali ekspor pangan Ukraina
Berita Terkait: Jokowi kembali ke Polandia setelah kunjungan ke Ukraina