Seorang nasabah bernama Anna Suryani juga menggugat PT Bank Central Asia Tbk karena diduga merampas uang simpanan di bank tersebut.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Seorang nasabah bank BCA di Jawa Timur sedang sial.
Ia, yang berniat menarik simpanan yang ia simpan di bank swasta ini selama 32 tahun, ternyata hangus.
Seorang nasabah bernama Anna Suryani, yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, juga menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena diduga menyita uang setoran di bank.
Menurut penggugat, jumlah simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Mengutip sistem informasi pelacakan perkara PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (26/10/2020) 3 April 2020. Tergugat pertama adalah BCA.
Tergugat juga merupakan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di Gedung BI lantai 4 dan Kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: VIDEO Jumlah pelanggaran di Aceh Jaya pasca dua hari operasi zebra seulawah menurun
Kronologi kasus bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk dirinya dan anak-anaknya pada tahun 1988 sebagai bekal untuk masa depan.
Namun, ketika mencoba mencairkan setoran tersebut, Anna mengaku bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.
Merasa tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat BCA. Prosesnya sendiri masih berlangsung.