Badan Perencanaan dan Pembangunan Kementerian Tenaga Kerja (Barenbang) mempublikasikan hasil studinya tentang dampak COVID-19 terhadap peluang kerja rumah tangga. Hasilnya, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia yang menanggapi survei tersebut mengatakan bahwa mereka terpengaruh Pandemi covid-19.
“Hasil survei menunjukkan bahwa 9 dari 10 perusahaan terdampak COVID-19, lebih tepatnya 88% perusahaan terdampak COVID-19 yang sangat besar,” ujar Direktur Barenbang Bambang Satrio Lelono dalam webinar bertajuk Analisis dampak pandemi COVID-19 untuk memperluas kesempatan kerja pada Selasa (24 November 2020).
Sementara itu, hanya 0,9% dari mereka yang disurvei mengatakan pandemi ini menguntungkan dan sekitar 11% dari mereka yang disurvei mengatakan tidak terpengaruh oleh pandemi COVID-19.
Dalam hal dampak, 20,3% perusahaan mengalami penurunan produksi, 22,8% lainnya mengalami penurunan laba, dan 22,8% perusahaan lain mengalami penurunan permintaan. Pengurangan rata-rata pada masing-masing efek ini pada skala 81 hingga 100%.
Dari segi sektor, penyedia akomodasi dan makanan dan minuman paling terpukul oleh pandemi COVID-19. Diikuti oleh real estate, konstruksi, layanan pendidikan, layanan bisnis, informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, manufaktur, dan lain-lain.
Ini memaksa perusahaan-perusahaan ini untuk menerapkan pedoman PHK dan memberhentikan karyawannya.
“Tindakan yang diambil perusahaan selama pandemi menunjukkan dari hasil survei bahwa perusahaan melakukan tindakan PHK dan PHK,” ujarnya.
Pekerjaan mana yang paling terpengaruh? PHK? buka halaman berikutnya >>>