Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi) Buka aplikasi Clubhouse kemungkinan diblokir di Indonesia.
Pasalnya, aplikasi yang dikenal sebagai layanan pesan instan berbasis audio ini belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Clubhouse tersebut belum terdaftar di Kominfo dan kami berharap bisa mendaftar sesuai ketentuan PM 5/2020, kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat, seperti dikutip ANTARA, Selasa (16/2).
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Sektor Swasta yang meminta platform media sosial dan transaksi elektronik untuk komputasi awan, harus mendaftar ke Kementerian.
Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi: “Kewajiban pendaftaran PSE di swasta dipenuhi sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna sistem elektronik.”
Persyaratan pendaftaran juga diatur dalam Pasal 53 UU PSTE Nomor 71 Tahun 2019. Platform yang diwajibkan untuk pendaftaran adalah yang menyediakan layanan di Indonesia, berbisnis di Indonesia, dan menggunakan atau menawarkan sistem elektronik di wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan registrasi paling lambat enam bulan setelah berlakunya peraturan tersebut. Tata cara ini mulai berlaku pada 24 November 2020.
Jika tidak mendaftar, operator platform dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran alias pemblokiran akses sesuai ketentuan Pasal 100 PP PSTE dan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020.
Akses akan dibuka kembali ketika platform telah terdaftar di Kominfo.
Aplikasi Clubhouse berfungsi seperti media sosial, menawarkan percakapan audio, dan saat ini hanya tersedia di sistem operasi iOS milik Apple.
Clubhouse diluncurkan pada Maret tahun lalu. Popularitasnya di Indonesia meroket sejak Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX, menggunakan platform tersebut untuk berdiskusi beberapa minggu lalu.
Berbeda dengan media sosial lain yang penggunanya bisa mendaftar secara gratis, celana klub hanya bisa didapatkan melalui undangan khusus.
Pengguna tetap dapat mengunduh aplikasi clubhouse. Namun, untuk mendaftar dan masuk, mereka harus menerima undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di clubhouse.
(Ex)