Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani kesepakatan kerja sama pengawasan netralitas politik aparatur negara pada Pemilu 2024.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk pengawasan kami, dan ini akan menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di sini, Selasa.
Perjanjian kerjasama tersebut berupaya mewujudkan Pasal 93 (f) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan upaya untuk menjamin netralitas aparatur negara dan aparat TNI dan Polri, tambahnya.
Bagja mengatakan, dengan tetap mengutamakan aspek pencegahan, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah-langkah efektif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ada empat langkah yang dilakukan lembaga ini untuk menjaga netralitas, antara lain menerbitkan surat pencegahan pelanggaran netralitas politik dan mengingatkan aparatur negara untuk memastikan tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Apalagi, Bawaslu telah memetakan potensi pelanggaran netralitas dan langkah pencegahannya, termasuk menyusun indeks kerawanan pemilu. Ia juga bekerja sama dengan KASN untuk memantau netralitas aparatur negara.
Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, peningkatan kerjasama sangat penting untuk mengurangi potensi pelanggaran netralitas politik aparatur negara.
“Untuk mewujudkan pengawasan netralitas aparatur negara yang efisien, diperlukan kerja sama yang aktif dan solid dengan Bawaslu,” tegas Pramusinto.
Berita Terkait: Polisi mengeluarkan nota penjelasan untuk menjaga netralitas politik
Menurut data KASN, pada tahun 2020 dan 2021, sebanyak 2.034 pelanggaran netralitas politik dilaporkan ke badan tersebut.
Pelanggaran itu dibuktikan dalam 78,5 persen kasus yang melibatkan 1.596 aparatur negara, dan sebanyak 1.413 personel yang terlibat dikenai sanksi oleh satuan kerjanya.
Pramusinto menambahkan, 47,1 persen dari total kasus pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye, sedangkan 52,9 persen terjadi selama kampanye.
Pelanggaran netralitas politik didominasi oleh kasus keterlibatan dalam kampanye politik di media sosial, mengorganisir acara untuk mendukung kandidat politik, dan berfoto dengan kandidat politik, dengan gerakan tangan yang menunjukkan dukungan politik, urai kepala lembaga tersebut.
“KASN dan Bawaslu berwenang menekan kasus-kasus pelanggaran. Segala upaya yang dilakukan KASN dan Bawaslu adalah mewujudkan aparatur negara yang netral, bebas intervensi politik, bebas benturan kepentingan, profesional, adil, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. masyarakat,” kata Pramusinto.
Berita Terkait: Intervensi politik menghambat merit system di instansi pemerintah: KASN
Berita Terkait: Bawaslu meminta aparatur negara menjaga netralitas politik