JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan segera menghentikan layanan perbankan di Provinsi Aceh.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari Bank Pelaksana Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 tahun 2018 yang dikelola negara.
Kepala Daerah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan seluruh portofolio bank pemerintah dan layanan perbankan tersebut akan dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Selamat jalan Aceh, ATM cabang BRI dioperasikan oleh BSI
“Alhamdulillah, Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan bank ke bank BRIsyariah,” kata Kepala Daerah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto, seperti dikutip Dibawah, Rabu (14 April 2021).
Apa sebenarnya poin-poin Qanun Aceh yang menyebabkan BRI berhenti bekerja?
1. Semua lembaga keuangan di Aceh harus berpegang pada prinsip Syariah
Pasal 2 Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip-prinsip Syariah.
Akad Keuangan di Serambi Mekah juga wajib menerapkan prinsip syariah. Oleh karena itu, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip syariah.
Qanun LKS sebenarnya sudah berlaku sejak 4 Januari 2019.
Namun pasal 65 peraturan tersebut menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib memenuhi qanun tersebut paling lambat tiga tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
Lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian dan penerapan praktik keuangan syariah paling lambat tahun 2022.
Baca juga: BRI Pamit asal Aceh, Bagaimana nasib nasabah yang ingin bertransaksi?
2. Proses transfer portofolio selesai
Proses transfer BRI telah berjalan sejak Juli 2019 dan akan berakhir pada Desember 2020.
Wawan mengatakan hampir semua portofolio pinjaman dan deposito sudah dialihkan. Terdiri dari sekitar 92 persen dari portofolio kredit dan 85 persen dari portofolio tabungan dibukukan di bank BRIsyariah.
Menurut dia, masih ada portofolio pinjaman yang belum terutang, termasuk kredit macet dan write-down sekitar 8 persen dari total pinjaman.
Debitur yang mengajukan booking di wilayah Medan masih sedikit. Pinjaman yang tersisa selanjutnya akan dikelola oleh Kantor Fungsional BRI sampai selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
Sedangkan sekitar 15 persen dari total simpanan tidak bisa dialihkan untuk ditabung, termasuk simpanan rekening khusus penerima bantuan pemerintah.
Sesuai dengan instruksi Kementerian Koordinator PMK, ia juga mengatakan bahwa seluruh dukungan negara di Provinsi Aceh tidak disalurkan oleh Bank BRI.
Dukungan tersebut disalurkan oleh BSI dan PT Pos Indonesia.
3. Nasabah BRI dapat melakukan transaksi dengan BSI
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan dengan dihentikannya layanan BRI, semua portofolio dan layanan perbankan pemerintah telah dialihkan ke BRISyariah yang saat ini menjadi bagian dari BSI.
Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Ini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekkah
Dengan transfer layanan ini, seluruh cabang BRI dan e-channel yang terdiri dari 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 94 unit BRI dan 444 ATM dioperasikan oleh BSI.
Setelah transfer portofolio dan layanan perbankan BRI ke BSI, nasabah bank dengan aset terbesar di Indonesia akan dapat melakukan perbankan dengan BSI.
“Nasabah (BRI) bisa bertransaksi di jaringan BSI,” kata Aestika.
Aestika juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah di Aceh yang selama ini setia menggunakan layanan perbankan BRI.
“BRI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak di Aceh yang selama ini mendukung keberadaan BRI,” ucapnya.