JEMBER, KOMPAS.TV – Bupati Jember, Faida, memecat Dewan Perwakilan Daerah, DPRD Jember, Jawa Timur.
Setelah keputusan impeachment, kegiatan di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis pagi (23/7/2020), berlangsung seperti biasa. Aparat sipil negara terus melakukan kegiatan kepegawaiannya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember menilai pemakzulan yang dilakukan pada Bupati Faida sebagai cacat prosedural, dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
DPRD Jember, Jawa Timur, setuju untuk memakzulkan dia Bupati Jember, Faida, setelah diadili karena melanggar sumpah jabatan.
Impeachment terhadap Bupati Jember, diputuskan setelah rapat pleno DPRD sebelumnya diadakan, yang dihadiri oleh 44 anggota. Bupati Jember melanggar sumpah jabatan, sehingga layak mendapat sanksi administratif, dalam bentuk pemutusan permanen atau sementara.
Menurut Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, secara administratif, DPRD tidak dapat memecat bupati. Pemberhentian hanya dapat dilakukan oleh menteri dalam negeri sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung. kepemimpinan DPRD saat ini sedang meninjau keputusan rapat pleno, sebelum secara resmi mengajukan permintaan fatwa ke mahkamah agung.
Baca juga: Massa Menuntut Bupati Jember untuk Menurunkan Posisinya