Jakarta, CNBC Indonesia – Cina memberlakukan undang-undang baru yang akan membatasi aktivitas ekspor. Pemerintah Beijing berdalih bahwa ini dilakukan untuk keamanan nasional.
Dalam laporannya Xinhua, seperti yang dikutip APUndang-undang ini akan memungkinkan China untuk mengambil “tindakan pembalasan” terhadap negara-negara yang menyalahgunakan kontrol dan kepentingan ekspor China. Ekspor yang dikendalikan termasuk produk militer dan nuklir serta barang teknologi dan layanan lainnya.
Biaya Reuters, China belum secara jelas mengidentifikasi negara target. Namun, hal itu terjadi di sela-sela ketegangan perdagangan dan teknologi antara China dan Amerika Serikat (AS).
Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mencoba memblokir perusahaan teknologi China seperti pemasok peralatan telekomunikasi Huawei, aplikasi TikTok Bytedance, dan aplikasi perpesanan Tencent WeChat.
Perusahaan dan individu yang membahayakan keamanan nasional dengan melanggar undang-undang pengawasan ekspor ini akan menghadapi tuntutan pidana. Mereka bisa didenda hingga 5 juta yuan (11 miliar rupee) atau 20 kali lipat nilai komersial untuk transaksi ilegal.
Undang-undang itu sendiri sudah disetujui akhir pekan lalu. Undang-undang tersebut diharapkan secara resmi mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Sebelumnya pada Agustus, Kementerian Perdagangan China merilis daftar revisi teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk ekspor.
Sementara itu, dalam pembacaan hari ini, China mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9% secara tahunan (YoY / YoY) pada kuartal ketiga tahun 2020. Hal ini memungkinkan Perekonomian negara Tirai Bambu dalam sembilan bulan pertama tahun 2020 kembali ke zona positif.
(Kepala / kepala)