Kami mengajak semua pihak yang memiliki pemahaman hukum dan pelayanan publik untuk mengevaluasi Permensos tersebut
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sosial bersama beberapa lembaga mengkaji aturan penyelenggaraan Penghimpunan Dana dan Barang Donasi (PUB) untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang berdampak pada beberapa lembaga filantropi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk mengkaji peraturan yang dikeluarkan kementerian tersebut.
Selain kementerian, tim tersebut terdiri dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pusat (PPATK), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direncanakan juga akan melibatkan anggota dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam tim tersebut.
“Kita sudah membahas regulasi yang sudah dikeluarkan Kemensos, baik tentang izin kumpul PUB maupun bansos. Nah, yang kedua (topik pembahasan kita) adalah bagaimana mengawasi kedua hal tersebut dengan baik,” kata Mensos. .
Dia berharap peninjauan akan selesai pada Agustus 2022.
Rismaharini mengatakan, usulan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB itu disampaikan dalam rapat koordinasi partainya dengan PPATK dan aparat penegak hukum, Kamis pagi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut temuan PPATK terhadap 176 lembaga filantropi bermasalah, termasuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kasusnya diusut Bareskrim Polri.
Selain itu, Rismaharini mendesak tim mengevaluasi Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
“Kami mengajak semua pihak yang memiliki pemahaman hukum dan pelayanan publik, untuk mengevaluasi Permensos tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Feri Wibisono merekomendasikan agar dilakukan pengawasan bersama terhadap PUB karena banyak entitas yang melanggar aturan tersebut.
Dia mencatat, pengawasan bersama bisa sekaligus memantau penggunaan izin PUB yang diberikan Kementerian Sosial.
Berita Terkait: Pencabutan segera izin Aksi Cepat Tanggap dibenarkan: menteri
Berita Terkait: Izin pengambilan dana dan barang Aksi Cepat Tanggap dicabut
Berita Terkait: Kolaborasi filantropi diperlukan untuk meningkatkan penggunaan teknologi digital