KOMPAS.com – Penyebaran video di media sosial Instagram yang menyatakan aplikasi tersebut VTube Perbaikan dan pembaruan sistem sedang berlangsung sehingga anggota belum dapat mengaksesnya.
Selain itu, dikatakan bahwa legalitas atau persetujuan VTube adalah 99 persen dengan hanya tersisa 1 persen untuk diselesaikan.
Video tersebut diunggah pada Rabu (17 Februari 2021) dari akun Instagram vtube_official2020. Berikut narasinya:
“Aplikasi Vtube Akan dilayani mulai 17 Februari 2021 hingga awal Maret 2021 dan sakelar sakelar akan sementara offline
Dengan tujuan untuk mematuhi semua regulator untuk proses legalitas dan menyambut Vtube 3.0 YANG 100% LEGAL ?????? ???? “
Ini adalah deskripsi di Caption videonya.
Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Himbauan Satgas Waspada Investasi
Proses lisensi VTube
Video tersebut menyatakan bahwa VTube saat ini sedang mengerjakan perizinan agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
Dikatakan, izin yang sedang diproses dikatakan sudah mencapai 99 persen dan hanya tersisa 1 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui ruang lingkup proses pengajuan izin yang dilakukan oleh VTube.
“Kami belum tahu perkembangan perizinan mereka, tapi sejauh ini VTube masih masuk dalam daftar investasi ilegal,” kata Tongam saat dihubungi. Kompas.com, Rabu (24 Februari 2021).
Baca juga: VTube telah diunduh 10 juta kali. Mengapa begitu banyak orang mencari uang sekarang?
Nama Tongam juga disebutkan dalam video tersebut. Seseorang dalam video tersebut mengatakan bahwa VTube menerima surat resmi dari SWI yang ditandatangani oleh Tongam.
Namun, Tongam mengatakan dia tidak tahu apa arti huruf video itu.
“Saya juga tidak tahu apa arti dari video itu, VTube pasti masih masuk dalam daftar investasi ilegal,” kata Tongam.
Rekomendasi SWI ke VTube
Sebelumnya SWI telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait proses normalisasi VTube, yaitu:
- Pesan komunitas yang ada
- Jangan gunakan mata uang asing
- Tidak ada sistem Anggota mendapatkan anggota atau Titik rujukan
- Poin tidak dibeli dari pengguna lain, tetapi langsung melalui perusahaan
- Kelola server di Indonesia
“Kami mengumumkan bahwa VTube harus menerapkan rekomendasi gugus tugas tersebut,” kata Tongam.
Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Pemblokiran Kominfo Hingga Investasi Ilegal
Permainan uang ditampilkan
SWI sebelumnya telah memasukkan VTube, yang berada di bawah PT Future View Tech, dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020.
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs VTube pada Minggu (14/2/2021).
Penguncian ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah ditetapkan sebagai sistem Permainan uang.
Ada skema di VTube Referral Di sini anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengundang orang lain untuk bergabung atau Memperbarui Tingkat misi.
Anggota juga menerima poin ini ketika mereka melihat iklan di VTube.
Nantinya, poin milik anggota dapat ditukar antar anggota dan digunakan untuk meningkatkan peringkat, memungkinkan anggota mendapatkan lebih banyak poin.
Baca juga: [HOAKS] VTube diakui oleh WHO dan FIFA
Mirip dengan MLM
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, sistem yang ada di VTube mirip dengan penjualan langsung atau biasa disebut Pemasaran berjenjang (MLM).
Tongam mengatakan bahwa aplikasi yang menggunakan skema dan mode ini tidak memiliki legalitas yang jelas.
Bisa jadi izin hanya dikeluarkan bila kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izin, kata Tongam.
Menurut Tongam, pengguna VTube yang merasa dirugikan oleh platform tersebut bisa melapor ke polisi.
“Jika mereka terluka, mereka bisa dituduh melakukan penipuan atau penggelapan,” kata Tongam.
Baca juga: Heboh, VTube hilang dari playstore, kata Satgas Waspada Investasi