Jakarta, CNBC Indonesia – Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai berlaku pada 14 September berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) mengingatkan calon penumpang yang akan mendarat dan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma ditegakkan secara ketat sesuai regulasi. Di tengah PSBB Jakarta ini, kami menghimbau penumpang untuk mewaspadai sejumlah hal yang perlu diperhatikan guna memastikan kelancaran penerbangan,” ucapnya. Presiden PT Angkasa Pura. II Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resminya, Senin (14/9).
Untuk penumpang yang berangkat / tiba di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB Jakarta, 5 hal berikut harus diperhatikan:
1. Penumpang rute domestik yang ingin terbang harus membawa quick test atau surat hasil tes PCR pada saat keberangkatan, yang berlaku maksimal 14 hari. Saat ini SIKM tidak diperlukan untuk penumpang yang berangkat / tiba di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
2. Penumpang dengan rute internasional yang ingin terbang diminta untuk menghubungi maskapai penerbangan atau kedutaan negara tujuan untuk berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Jika Anda tidak membawanya, tes PCR akan dilakukan pada saat kedatangan dan pelancong akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat harus sudah melengkapi Health Alert Card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir di kertas.
5. Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui:
Sebuah. Periksa suhu tubuh dengan pemindai termal.
b. Review hasil rapid test / PCR test;
c. Pos pemeriksaan keamanan untuk pengendalian bagasi;
d. Konter check-in untuk mengeluarkan boarding pass dan memeriksa hasil tes cepat / tes PCR;
e. Memeriksa boarding pass untuk menaiki pesawat;
f. E-HAC atau HAC memeriksa penumpang yang baru saja mendarat.
“Dengan mengikuti 5 titik utama ini, penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu memastikan kelancaran penerbangan di tengah periode PSBB Jakarta,” kata Awaluddin.
Selain poin-poin dasar ini, penumpang harus mempertimbangkan informasi dasar lainnya seperti: B. kewajiban untuk memakai masker di bandara dan saat menaiki pesawat, menggunakan jarak fisik dan selalu diberitahu tentang operasi penerbangan, misalnya B. jika jadwal keberangkatan berubah.
Penumpang juga harus mewaspadai regulasi selama periode PSBB Jakarta, misalnya terkait penggunaan mobil pribadi dan angkutan umum.
Penumpang yang melintasi Jakarta dengan mobil pribadi harus memastikan bahwa kapasitas maksimalnya, kecuali 1 tempat tinggal, hanya bisa ditempati oleh 2 orang per baris kursi.
Sementara itu, penumpang yang melintas di Jakarta yang menggunakan angkutan umum harus bersiap-siap untuk pemberangkatan sedini mungkin karena kendala kapasitas, penurunan frekuensi layanan dan pengurangan armada.
PT Angkasa Pura II juga mengimbau kepada penumpang pesawat untuk sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer serta menggunakan sabun dan air mengalir di wastafel yang tersebar di sekitar bandara.
(Hai hai)