Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa semua obat dan senyawa yang diklaim dapat mengobati Covid-19 harus melalui persetujuan BPOM. Jika tidak, pemilik kompleks bisa dikenai sanksi pidana.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM Maya Gustina Andarini mengatakan, orang yang mengedarkan obat tradisional atau senyawa lain tanpa Nomor Izin Edar (NIE) akan dikenai sanksi pidana jika terbukti. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Kami biasanya mempelajarinya dulu [kasusnya]sebenarnya [senyawa yang dimaksud] Seperti apa, ”ujarnya saat Konferensi Pers Klaim Narkoba Covid-19, Senin (9/8/2020).
Sebelumnya, warga Bogor, Hadi Pranoto, mengaku telah menemukan senyawa yang berasal dari tumbuhan obat yang dapat menyembuhkan Covid-19. Hadi menyatakan senyawa tersebut bersifat ‘herbal’ dan mampu menghasilkan antibodi Covid-19.
Maya mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kompleks tersebut. Maya menilai ada inkonsistensi dalam pernyataan yang diberikan Hadi kepada awak media selama ini.
Selain itu, Hadi mengaku sudah mendapatkan NIE dari BPOM. Meski begitu, Maya membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa produk yang dikomersialkan Hadi tidak mendapat persetujuan BPOM.
Selain itu, Maya mengatakan BPOM tidak akan mengizinkan komersialisasi produk yang tidak menjelaskan kandungan produk kepada konsumen. Seperti diketahui, selama ini senyawa yang diperlihatkan Hadi berupa botol kecil bening berisi tanpa cairan berwarna coklat.
Maya mengatakan suatu produk dapat dikomersialkan jika memiliki empat unsur dalam suatu produk, yaitu KLIK atau kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa. “Kalau belum lengkap lapor ke BPOM. Kalau ada pelaku usaha yang menjual produknya dengan mengabaikan hak konsumen, dia [penjual] salah. “
Di sisi lain, Maya menegaskan, jamu, jamu, dan produk fitofarmaka selama ini belum mampu menyembuhkan Covid-19. Pasalnya, ketiga produk tersebut adalah imunomodulator atau penguat imun, bukan obat untuk penyakit.
Namun hingga saat ini BPOM terus mendorong pelaku industri jamu dan fitofarmaka untuk terus meneliti senyawa baru. Ini berguna untuk memenuhi permintaan suplemen kesehatan yang melonjak selama pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Hadi menyatakan telah melakukan penelitian tentang Virus Corona dan perkembangan obatnya sejak tahun 2000. Ia mengaku obat tersebut berbeda dengan vaksin, karena tidak disuntikkan, melainkan diminum. Obat tersebut, kata dia, akan membentuk antibodi yang akan menjadi alat keamanan tubuh.
“Semua bahan bakunya ada di Indonesia,” kata Hadi.
Selain mengaku telah menemukan obat antibodi, Hadi juga menyampaikan sejumlah pernyataan kontroversial, mulai dari adanya 1.153 jenis Virus Corona penyebab Covid-19, SARS-CoV-2, dan empat kelompok Covid-19; SARS-CoV-2 yang sama dengan Virus Corona sebelumnya; dan harga alat tes swab digital seharga Rp10.000-Rp20.000.
Ayo, bantu donasi sekarang! Klik disini untuk lebih jelasnya.