KOMPAS.com – Media sosial baru-baru ini direvitalisasi dengan munculnya sejumlah undangan dari pengguna internet untuk bergabung aplikasi VTube.
Vtube mengklaim sebagai platform yang dapat menghasilkan uang hanya dengan menonton iklan video.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan ( OJ) telah meminta Kominfo Memblokir situs VTube yang berada di bawah PT Future View Tech karena disajikan sebagai skema Permainan uang.
Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Himbauan Satgas Waspada Investasi
Namun, aplikasi VTube didasarkan pada ulasan Kompas.com, sejauh ini masih tersedia di Playstore.
Dalam konteks ini, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI), Tongam L. Tobing mengatakan saat ini SWI sedang melakukan pengawasan.
“Kami tetap memantau untuk dikeluarkan dari Muat gamekatanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15 Februari 2021).
Apa potensi kerugian bagi pengguna Vtube?
Jadwalkan transfer
Tongam menjelaskan bahwa ada skema di VTube Referral Di sinilah anggota VTube bisa mendapatkan poin ekstra dengan mengundang orang lain untuk bergabung dalam level misi dan meningkatkannya.
“Skema rujukan mirip dengan bisnis yang digunakan dalam penjualan langsung atau yang diketahui publik Pemasaran berjenjang (MLM) yang skema rujukannya tidak dapat digunakan untuk penawaran layanan, “kata Tongam.
Tongam menambahkan bahwa dalam kasus VTube dia fokus pada periklanan jadi tentu saja dia tidak bisa menerapkan skema ini.
Baca juga: Dalam kasus TikTok Cash dan VTube, Anda akan belajar tentang mode aplikasi dengan kedok investasi
Poin bisa diperdagangkan
Disebutkan juga bahwa poin yang didapat anggota dari menonton iklan di Vtube dapat diperdagangkan.
“Poin yang dibeli kemudian digunakan untuk meningkatkan peringkat. Ini bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.
Ia menambahkan, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati.
Perlu diketahui bahwa Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar departemen dan lembaga pemerintah terkait pencegahan dan penanganan dugaan kegiatan ilegal di bidang penggalangan dana publik dan pengelolaan investasi.
Baca juga: 4 Fakta TikTok Cash, Layanan yang Baru Diblokir Kominfo
SWI beranggotakan 13 orang, diantaranya:
- otoritas Jasa Keuangan
- Bank Indonesia
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Agama Republik Indonesia
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- j. Jaksa Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komite Koordinasi Penanaman Modal
- Pusat laporan dan analisis transaksi keuangan.
Baca juga: TikTok Cash secara resmi diblokir. Demikian pernyataan Kominfo dan OJK