JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus yang salah Transfer uang ke akun lain bukanlah hal baru. Beberapa secara individu atau bahkan Bank tercatat tidak pernah melakukan kesalahan serupa.
Baru-baru ini, Citibank yang berkantor pusat di New York, AS, melaporkan kepada kreditor perusahaannya, perusahaan kosmetik Revlon, terjadi kesalahan transfer sebesar $ 500 juta atau setara dengan 7 triliun rupee (kurs 14.000 rupee / US $).
Bank telah menempuh berbagai cara dengan meminta Revlon untuk mengembalikan dana guna membawa masalah kesalahan transfer ke pengadilan. Sayangnya, pengadilan tidak mengizinkan salah satu bank dengan aset besar untuk memulihkan dananya.
Baca juga: Salah transfer, Citibank tidak bisa menarik dana Rp 7 triliun
Peraturan apa yang berlaku di Indonesia untuk Citibank jika salah transfer karena kesalahan nasabah?
Jika terjadi kesalahan transfer, biasanya nasabah menghubungi bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank memiliki informasi mengenai pemilik rekening dana tersebut.
Sayangnya, bank tidak bisa menjanjikan uang itu akan kembali sepenuhnya. Karena bank tidak diperbolehkan menarik uang dari rekening orang lain jika orang tersebut tidak mengizinkannya.
Suka atau tidak, kesalahan transmisi dapat dikembalikan jika pihak yang menerima pengalihan bermaksud untuk melakukannya.
Di PT Bank Central Asia Tbk, misalnya, mengatakan perseroan tidak bertanggung jawab atas dana yang sudah disetorkan ke rekening tertentu.
“BCA tidak dapat menarik dana yang telah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Salah transfer hanya dapat dikembalikan jika penerima transfer memiliki niat baik,” tulis BCA, Kamis (18/2/2021).
Namun, nasabah tetap dapat menghubungi bank untuk mendapatkan bantuan. Bank akan menghubungi nasabah yang menerima uang tebaran untuk mengembalikannya dengan ramah.
Baca juga: Layanan Transfer Gratis Flip.id meningkat selama pandemi
Bagaimana jika uangnya tidak kembali?
Penerima dana dapat dituntut dengan pidana penggelapan berdasarkan Pasal 327 KUHP. Ini karena bank memberi tahu penerima uang tentang kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang menyebutkan bahwa nasabah penerima dapat dikriminalisasi dalam bentuk denda atau bahkan pidana penjara.
“Barangsiapa dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai hartanya dana hasil transfer yang diketahui atau seharusnya diketahui tidak berhak dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima) ) miliar rupiah), “tulis ketentuannya.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transfer yang salah, periksalah kesesuaian nama penerima transfer dengan nama pemegang rekening.