Tak dianggap kuat, Nanjak, mobil China di RI digugat konsumen

Tak dianggap kuat, Nanjak, mobil China di RI digugat konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar tidak menyenangkan datang dari merek mobil Cina DFSK di Indonesia. Sebanyak 7 konsumen yang menggunakan DFSK Glory 580 Turbo CVT mengajukan gugatan hukum pada tahun 2018 lalu.

Gugatan ini diajukan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan pabrikan serta terhadap enam pihak lainnya sebagai dealer resmi dan bengkel DFSK. Konsumen mengajukan gugatan kepada kuasa hukum David Tobing yang terdaftar melalui e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

David Tobing dalam pernyataan resminya CNBC Indonesia, Pada hari Kamis (12 Maret) diumumkan bahwa konsumen telah mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan CVT DFSK Glory 580 Turbo yang diproduksi tahun 2018, dengan kendala saat berjalan di tanjakan dan / atau mendaki (Stop & Go) terjadi di luar kota atau digunakan di pusat perbelanjaan tempat parkir.


Ia menegaskan, konsumen melaporkan dan melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun hingga saat ini kendaraan konsumen masih mengalami masalah yang sama yaitu tidak bisa menanjak dan / atau saat terjebak kemacetan (stop & go).

“Pelanggan kami membeli mobil CVT DFSK Glory 580 Turbo karena mereka tertarik dengan spesifikasi dan fasilitas yang ditawarkan, terutama karena mobil ini memiliki turbo yang seharusnya berperforma lebih baik daripada mobil non-turbo di kelasnya, tetapi pelanggan kami melakukannya lebih banyak masalah rata-rata saat mendaki. Hal ini membuat pelanggan kami takut untuk mengemudikan kendaraan atau menanjak, “kata David.

Ia mengatakan kendaraan konsumen yang dibeli dan digunakan konsumen tidak layak pakai karena performanya tidak bagus di kondisi perbukitan.

Siehe auch  1 gram harga Rp1.07 juta

“Ini menjadi bukti bahwa kendaraan konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK memiliki cacat tersembunyi. Ini sangat berbahaya bagi konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal jika konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” ucapnya. dia.

DFSK diduga melanggar KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Jenis Kendaraan Bermotor, Pasal 18 huruf b dan c terkait dengan pengujian kerja mesin dan pengujian kemampuan berkendara. DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen, lanjut David.

Dikatakannya, karena adanya perbuatan melawan hukum DFSK yang merugikan konsumen secara materil dan immateril, dalam permohonannya konsumen telah meminta kepada juri untuk menghukum DFSK karena memberikan ganti rugi materil sebesar Rp 1,959 miliar. bertanggung jawab.

Nilai tersebut merupakan total harga pembelian kendaraan konsumen dan kompensasi tidak berwujud sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap konsumen. Sedangkan total kerugian intangible mencapai Rp 7 miliar karena konsumen memiliki perasaan khawatir dan takut saat menggunakan kendaraan serta kelelahan waktu, pikiran dan tenaga dalam masalah kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan pabrikan belum dimintai tanggapan.

[Gambas:Video CNBC]

(Hai hai)


We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com